KPU Akui Situs Resmi Diretas

Ketua KPU RI Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Daru Waskita (Yogyakarta)

VIVA – Ketua KPU RI Arief Budiman mengakui, situs KPU diretas, sehingga pihaknya menunda sementara waktu penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Ada orang orang yang menguji, ada yang mengganggu, ada yang menyerang terhadap sistem kita," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.

Arief mengungkapkan, sebenarnya tim IT KPU terus menangkal serangan para peretas. Namun serangan justru semakin masif dan mengganggu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Atas saran tim IT kita stop sementara penayangannya, tetapi tidak menghentikan proses scanning yang dilakukan oleh teman teman di daerah. Hanya publikasinya kita hentikan sementara," ujarnya menjelaskan.

Arief menambahkan, penghentian sementara juga disebabkan oleh membludaknya masyarakat yang mengakses laman KPU dalam waktu yang bersamaan. Mereka ingin mengakses langsung perhitungan suara di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 27 Juni lalu.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Yang mengakses aplikasi KPU banyak sekali karena pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota terlibat. Semuanya mau mengunggah data dalam waktu bersamaan. Dan pada saat bersamaan publik juga ingin mengakses," ujarnya.

Meski mengalami banyak serangan hingga harus menghentikan sementara layanan informasi di laman KPU, Arif menjamin perhitungan suara tidak akan terganggu dan terpengaruh oleh serangan peretas tersebut.

"Publik tidak perlu khawatir dengan proses penghitungan menggunakan teknologi informasi, karena ini menjadi bahan informasi yang cepat tapi bukan bahan yang digunakan menetapkan Pemilu secara resmi. Hasil resmi dilakukan berjenjang melalui dokumen yang dikirim secara berjenjang. Sekarang di tiap kecamatan petugas PPK sedang melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dan itu diperbolehkan secara undang undang." (mus)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024