Ridwan Kamil Carikan Pekerjaan Baru untuk Guru yang Dipecat di Bekasi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku berupaya mencarikan pekerjaan pekerjaan baru untuk Robiatul Adawiyah. Robiatul adalah bekas guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi yang diberhentikan atau dipecat gara-gara berbeda pilihan politik dalam Pilkada Jawa Barat.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, bertemu Robiatul dan keluarganya di Bandung pada Minggu, 1 Juli 2018. Dalam pertemuan itu dia diketahui bahwa Robiatul ingin bekerja di tempat baru yang lebih nyaman namun tetap di Bekasi agar tak jauh-jauh dari orang tuanya.
Pekerjaan yang diupayakan Emil, sesuai keinginan Robiatul, memang tak harus mengajar tetapi tetap dalam bidang bidang pendidikan. “Dalam dunia pendidikan tidak harus sebagai pengajar, bisa manajeman, konseptor; banyaklah pilihan,"? katanya.
Sejumlah pilihan sudah dipertimbangkan dan tetap di Bekasi, di antaranya yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan manusia untuk kepentingan pendidikan. Bidang itu diutamakan karena Robiatul berlatar pendidikan kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung.
“Di Bekasi, saya harus koordinasi karena ternyata ingin di bidang lain, mungkin yang tetap berhubungan dengan sumber daya manusia, pengembangan (sumber daya manusia), karena (latar) pendidikannya dari UPI?," ujar Emil.
Kabar pemecatan guru itu mulanya viral di media sosial Facebook. Informasi itu diunggah oleh pemilik akun bernama Andriyanto Putra Valora, suami Robiatul.
Andriyanto menyertakan keterangan mengenai seorang guru yang diberhentikan dengan tidak hormat atau hanya melalui grup WhatsApp karena memilih pasangan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Andriyanto juga mengunggah screenshoot percakapan WhatsApp guru itu dengan pihak sekolah. Terdapat percakapan yang intinya memperlihatkan bahwa sang guru tidak mau mengikuti arahan pimpinan sekolah untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Bekasi. Ia juga menolak arahan sekolah untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu.