Polisi Endus Perusahaan Pemasok Bawang Bombai Mini Ilegal
- Pixabay/stevepb
VIVA – Polri memastikan pencantuman catatan hitam atau black list, juga pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.
Bareskrim Polri memastikan, pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.
Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.
"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 29 Juni 2018.
Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara. Â
Daniel menjelaskan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombay mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.
"Banyak yang kita selidiki, tetapi kita tidak pernah infokan ke siapapun, itu kan rahasia," katanya.
Ia memastikan, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang, salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, terkait penyelundupan bawang bombai mini yang ‘mematikan’ penjualan bawang merah produksi petani lokal.
Terhadap penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.
Pungky menekankan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.
"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih, telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," kata Pungky.
Pungky menuturkan, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghapus lima perusahaan importir yang diduga menipu bermoduskan impor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.
"Kami mem-blacklist lima perusahaan, karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen, sehingga inflasi, kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," ucap Amran.
Kelima perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut, yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS.
Terungkap, kelima perusahaan bermasalah itu sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Pertanian juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.