Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Polri mengaku belum mendapat arahan dari Kejaksaan soal pelaksanaan eksekusi mati terhadap teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Polri mengaku sudah siap melaksanakan eksekusi.
"Saya kembalikan masalah eksekusi kewenangan dari Kejaksaan. Kalau Kejaksaan minta Polri segera eksekusi, ya kita laksanakan. Jadi, kewenangan ada di Kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juni 2018.
Jenderal bintang dua itu pun menyampaikan, hingga saat ini, pihak Polri belum mengetahui kapan kepastian eksekusi Aman. Namun, ia menuturkan, yang pasti eksekusi tidak dilakukan di Jakarta.
"Kita belum tahu (kapan eksekusi). Eksekusinya itu, tentunya enggak mungkin di Jakarta," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Aman Abdurrahman, Mayasari, sebelumnya berkata pihaknya segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Namun, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
"Kita tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata Mayasari.
Selain itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan, pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding. Keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujar Asludin.