Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Pihak Kepolisian mengaku belum mendapat arahan dari kejaksaan soal pelaksanaan eksekusi mati terhadap teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Namun Polri sudah siap melaksanakan eksekusi kapan pun.
"Saya kembalikan masalah eksekusi kewenangan dari kejaksaan. Kalau kejaksaan minta Polri segera eksekusi, ya kita laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.
Jenderal bintang dua itu pun menyampaikan, hingga saat ini pihak Polri belum mengetahui kapan kepastian eksekusi Aman. Namun, yang pasti ia menuturkan eksekusi tak dilakukan di Jakarta.
"Kami belum tahu (kapan eksekusi), eksekusinya itu tentunya enggak mungkin di Jakarta," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Aman, Mayasari, sebelumnya berkata pihaknya akan segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Namun, kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
"Kami tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata Mayasari.
Selain itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding. Keluarganya sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujar Asludin. (ren)