Polisi: Bisa Ada Tersangka Baru Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Polisi mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi pada kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Tragedi ini mengakibatkan ratusan penumpang kapal nahas tersebut masih dinyatakan hilang sampai saat ini.
"Kita tetap terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan (tersangka) lain. Terutama penerbitan keterangan kapal dan kelayakan kapal. Sudah disampaikan kapal berisikan 45 orang dimuat sampai 150 orang lebih. Bahkan ada kenderaan bermotor," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol.Andi Rian Djajad kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum'at siang, 29 Juni 2018.
Awalnya, polisi menetapkan 4 tersangka insiden karamnya KM Sinar Bangun. Para tersangka itu, adalah nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Andi menyebutkan terakhir pihaknya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan (NS). Tersangka baru ini, setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut,
"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, 4 sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol.Andi Rian Djajad kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum'at siang, 29 Juni 2018.
Dari Saksi Jadi Tersangka
Andi mengatakan naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka karena setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, Selasa 26 Juni 2018, lalu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka lainnya dan beberapa barang bukti.
"SKPD di Samosir terkait persoalan atau tenggelamnya KM Sinar Bangun kita menjadi tersangka. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka belum. Tapi, sudah diperiksa sebagai saksi. Tersangka dengan insial NS," jelas Andi.
Pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. Hal ini, karena ada pemeriksaan lainnya, sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.
"Saat penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali," ucap Andi. (ren)