KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Fraksi PPP
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fadly Nurzal, Jumat, 29 Juni 2018. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung mendekam di Rumah Tahanan KPK.
"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fadly ditahan usai jalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain Fadly, sedianya penyidik mengagendakan beberapa tersangka DPRD Sumut lainnnya, yakni RS, RSI, dan RMP. Namun, ketiganya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," ucap Febri.
Fadly sendiri irit bicara saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Dia menyebut jika pemeriksaannya kali ini hanya permulaan.
"(Pemeriksaan) hanya awalan saja. Nanti lagi ya," kata Fadly.
Foto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Dalam kasus ini lembaga antirasuah itu diketahui telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Atas dugaan itu, mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)