Kapal Sinar Bangun 'Ditemukan', Tim SAR Pertimbangkan 2 Opsi
Jumat, 29 Juni 2018 - 21:54 WIB
Sumber :
- bbc
Kepala dinas dianggap lalai dalam menjalankan regulasi di Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Sat kejadian ia `disebut berada di pelabuhan dan melakukan pembiaran kapal yang berangkat dengan kelebihan muatan`.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba Senin (18/06) sore.
Basarnas mengatakan kapal yang tidak memiliki daftar manifest, diketahui membawa penumpang sebanyak 188 orang dengan korban selamat 21 orang.
Lebih dari 150 penumpang dikhawatirkan ikut tenggelam bersama kapal.