KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Diketahui, Fredrich akan mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat, 29 Juni 2018.
Febri mengatakan, KPK sendiri masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait putusan Fredrich ini. Termasuk mengajukan banding.Â
Hal ini lantaran hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," kata Febri.
Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Apalagi, KPK meyakini Fredrich telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghormati putusan pengadilan ini.
"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yg matang. Jika hakim memutus 7 tahun sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," katanya.