KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Diketahui, Fredrich akan mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat, 29 Juni 2018.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Febri mengatakan, KPK sendiri masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait putusan Fredrich ini. Termasuk mengajukan banding. 

Hal ini lantaran hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," kata Febri.

Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Apalagi, KPK meyakini Fredrich telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghormati putusan pengadilan ini.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yg matang. Jika hakim memutus 7 tahun sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," katanya.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023