Pemilik Arapaima yang Lepas di Sungai Brantas Punya Puluhan Ekor
- Kepala BKIPM Surabaya Muhlin.
VIVA – Delapan ikan Arapaima raksasa yang ditangkap nelayan saat berkeliaran di Sungai Brantas di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata dilepas oleh pemiliknya berinisial HT. Dia adalah warga sebuah perumahan di Trosobo, Kabupaten Sidoarjo.Â
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM I Surabaya Muhlin mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perikanan Jatim, BKSDA, Penegakan Hukum Kementerian Perikanan, dan lembaga lain langsung ke lokasi penemuan ikan raksasa itu di Sungai Brantas di Tarik begitu kabar itu heboh pada Selasa, 26 Juni 2018.Â
Berdasarkan penuturan warga, lanjut dia, ikan Arapaima mulai ditangkap warga pada Senin, 25 Juni 2018.Â
"Pada Senin tiga ekor yang ditangkap dan pada Selasa ada lima ekor yang ditangkap. Kami ke lokasi pada 26 Juni," kata Muhlin dihubungi VIVA pada Kamis, 28 Juni 2018.Â
Setelah dilakukan penelusuran lanjut dia, diketahui delapan ikan Arapaima raksasa itu adalah milik seseorang berinisial HT yang tinggal di sebuah perumahan di Trosobo, Kabupaten Sidoarjo.Â
"Pemiliknya mengaku hobi sudah memelihara Arapaima sejak lama, bahkan sejak sepuluh tahun lalu lebih saat masih kecil-kecil," kata Muhlin.Â
HT lanjut Muhlin, memiliki dua kolam besar untuk menampung ikan-ikan Arapaimanya. Dihitung dengan yang sudah dilepas dan ditangkap warga, total Arapaima dimiliki HT sebanyak 42 ekor.
Â
"Ada dua kolam besar di rumahnya, kemarin kita datangi dan hitung di kolamnya ada 30 ekor sudah besar-besar," ungkapnya.Â
Sebelum ditemukan nelayan lanjut Muhlin, HT mengaku bahwa empat ekor Arapaima diberikan kepada temannya di Sidoarjo dengan alasan tak mampu ditampung di kolam. Petugas juga sudah meminta keterangan teman HT.Â
"Dari pengakuan pemiliknya, empat ekor yang diambil temannya itu, dua ekor masih ada sementara dua ekor katanya mati," katanya.Â
Nah, ada delapan ekor lagi kemudian dilepas ke Sungai Brantas pada Minggu, 24 Juni 2018, hingga kemudian terlihat warga dan ditangkap.Â
"Pengakuan pemiliknya katanya yang dilepas ke Sungai Brantas delapan ekor, mudah-mudahan yang bersangkutan tidak bohong," ujar Muhlin.Â
Senada dengan keterangan Ecoton, Muhlin membenarkan bahwa, sesuai peraturan yang berlaku, ikan predator seperti Airapama dilarang hidup di sungai Indonesia. Dia mengaku pihaknya dan instansi terkait lainnya masih menginvestasi kasus itu.
Muhlin menyebut, total 152 jenis ikan yang dilarang dilepas bebas di perairan Indonesia, di antaranya Arapaima dan Alligator Gar atau ikan kepala buaya.Â
"Ikan (Arapaima) ini memang enggak boleh dilepas di alam. Ikan ini, kan, predator dan sangat buas, makannya besar. Jadi, bisa merusak lingkungan, mungkin ikan-ikan lokal yang hidup di sini bisa dimakan semua," katanya.Â