KPK Belum Rela Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Meski putusan majelis jauh lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Pada perkaranya, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Sebelumnya jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Fredrich.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus 7 tahun pada hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis, 28 Juni 2018.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Febri menambahkan, putusan 7 tahun sejatinya telah melewati batas 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, KPK belum lega dengan putusan hakim dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan tim Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK, karena sebenarnya perbuatan terdakwa terbukti," katannya menjelaskan. 

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Fredrich. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan merintangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. (mus)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024