Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan merintangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Hakim menilai bahwa Fredrich Yunadi telah membuat rencana supaya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau sehingga bisa menghindari pemeriksaan KPK. Mantan pengacara Novanto itu dibantu oleh dokter Bimanesh Sutardjo dalam melakukan aksinya.
"(Kemudian) terdakwa minta dokter jaga IGD mengubah diagnosa kecelakaan Setya Novanto," kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Fredrich.
Yang memberatkan, terdakwa Fredrich dianggap tidak berterus terang selama persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menunjukan sukap dan tutur kata yang kurang sopan selama persidangan. Sementara yang meringankan, Fredrich Yunadi belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi diganjar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding. Meskipun vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
"Kami ajukan banding, hari ini langsung kami akan bikin akta banding," kata Fredrich Yunadi. Sedangkan tim Jaksa KPK mengaku akan pikir-pikir mengajukan upaya hukum.