Korupsi E-KTP, Bos Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Selain itu, tim jaksa meminta Anang diganjar membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini bahwa Anang terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan juga korporasi.
"Menuntut agar majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.
Tak hanya itu, pada kasus ini, Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Anang berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39 miliar yang wajib dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Pertimbangan tuntutan karena Anang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta perbuatannya berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.
Hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, janji tak akan mengulangi, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Anang didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya diri sendiri dan PT Quadra Solutions sebesar Rp79 miliar. Selain itu, Anang juga didakwa memperkaya orang lain yang di antaranya sejumlah pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, serta anggota DPR Setya Novanto.
Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang memenangkan proyek e-KTP pada tahun 2011-2012.
Atas perbuatannya, Anang dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.