Fredrich Yunadi Menanti Putusan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perkara dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, 28 Juni 2018. Sesuai rencana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan putusannya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum. Apalagi bukti-bukti telah dipaparkan semuanya di persidangan.

"Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pada perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dianggap jaksa KPK merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melakukan hal tersebut bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. (ase)

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024