Indikasi Pemilih Ganda, Pilkada di Lebak Harus Diulang
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA – Dalam empat hari ke depan, Kabupaten Tangerang dan Lebak, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Upaya ini dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran dalam pilkada serentak yang digelar Rabu, 27 Juni 2018.
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dengan nomor 079/K/BT/0406/VI/2018 perihal PSU, berdasarkan laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018. Dugaan pelanggarannya berupa kesalahan administrasi pemilihan.
"Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari," kata Didih M Sudih, ketua Bawaslu Banten, Kamis 28 Juni 2018.
Sementara itu, di Kabupaten Lebak, dikeluarkan oleh Panwascam Kalanganyar, bernomor 026/K.BT.01.01.17/VI/2018 berdasarkan laporan nomor 01/TM/PB/KEC/11.5/V/2018.
Pelanggaran yang ditemukan berupa ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir, dengan jumlah surat surat suara yang digunakan.
Muncul indikasi adanya dugaan satu orang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Untuk itu, harus melakukan PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
"Rekom PSU di TPS 2, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak," katanya.