670 Ton Bawang Bombay Mini Ilegal Nyaris Masuk Indonesia
- Pixabay/Couleur
VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombay mini asal India di Gudang Hamparan Perak, Medan.
Terhadap pidana ini, Bareskrim Polri memastikan tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian setempat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, akan menyidik dugaan pidana tersebut
"Kami lanjutkan penyidikannya karena sudah dimulai oleh Bareskrim," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu 27 Juni 2018.
Ia menjelaskan, polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombay mini berdiameter kurang 5 cm kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Holtikultura Kementan RI maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Â
Daniel mengatakan, akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan, serta dokumen yang disita.
Ombudsman RI mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang "lupa daratan" terhadap kewajiban menjalankan tugasnya.
Â
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana. Namun Kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.
Adrianus berharap, Bareskrim Mabes Polri lebih pro aktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik. "Sejauh ini, Ombudsman RI bekerja sama dengan Mabes Polri guna pencegahan tindak pidana yang dilakukan oknum lembaga pemerintah yang melayani publik," ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim Mabes Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI merilis upaya menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombay mini asal India yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada Senin 25 Juni 2018.
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombay mini diameter 5 cm yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
Ketiga perusahaan importir itu yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisi di Medan.
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia yang mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian, mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian mengutip info dari keterangan Kementerian Pertanian sebesar Rp5,8 triliun. (mus)