KPK: Marzuki Alie dan Nurhayati Dikonfirmasi soal Uang E-KTP
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf terkait perkara korupsi e-KTP hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Marzuki Alie dan Nurhayati diperiksa terkait informasi dugaan aliran uang proyek e-KTP.
"Jadi ada salah satu saksi yang mengatakan informasi tentang aliran dana tentu itu perlu kami klarifikasi lebih lanjut," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto di persidangan sebelumnya mengaku telah mengajukan justice collaborator kepada KPK. Ia pun mengaku sudah memberikan data-data serta membuka sejumlah nama yang mendapatkan uang haram e-KTP.
Irvanto ketika menjadi saksi terdakwa Direktur PT Quadra Solution, mengklaim mengetahui aliran uang itu lantaran dirinya yang langsung menjadi kurir pemberian uang pemulusan ke sejumlah anggota DPR untuk melancarkan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun.Â
Febri mengatakan, selain soal penerimaan uang e-KTP, Nurhayati dan Marzuki Alie juga dikonfirmasi mengenai pembahasan anggaran proyek tersebut.
"Dan juga ada beberapa informasi lainnya yang sudah ada di berkas-berkas tersangka sebelumnya seperti Irman dan Sugiharto yang juga kami tanyakan kembali karena untuk Marzuki Alie kan sudah pernah diperiksa juga di kasus e-KTP untuk tersangka lainnya sebagai saksi," kata Febri.
Sementara, usai pemeriksaan, Marzuki Alie kukuh membantah terlibat dan pernah menerima aliran uang e-KTP. Sementara Nurhayati bungkam waktu dicecar awak media.