Cagub Sultra Asrun dan Walkot Kendari Segera Diadili Tipikor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya yang merupakan calon Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kendari Fatmawaty Faqih.
Kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa KPK untuk kemudian disusun menjadi surat dakwaan, supaya ketiganya bisa segera diadili di Pengadilan Tipikor.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2018.
Febri mengatakan, ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka sekurang-kurangnya lima kali dalam kurun waktu Maret-Mei 2018. Sementara saksi-saksi yang diperiksa KPK sekitar 41 orang.
"Rencananya, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam perkara ini, Asrun yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, disebut menerima uang Rp2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Baca: Cagub Sultra Asrun dan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Suap
Uang suap diterima Asrun bersama anaknya Adriatama Dwi Putra. Diduga uang suap diterima guna membiayai pencalonan Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara.
Hasmun dijadikan pemenang proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 dengan nilai proyek Rp60.168.400.000.000. (ren)