FUIB Laporkan Gubernur Kalbar Cornelis ke Bareskrim Polri
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Forum Umat Islam Bersatu berencana melaporkan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Cornelis diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam dalam video yang viral di media sosial.
Saat itu, Cornelis tengah melakukan pidato di sebuah acara. FUIB menilai pidato yang dilakukan Cornelis mengandung unsur ujaran kebencian dan berbau SARA.
"Dalam video itu mengatakan Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Sekali lagi, Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menulai bahwa pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana," ujar Ketua FUIB, Rahmat Himran di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat, Selasa 26 Juni 2018.
Pihaknya berharap laporan bisa diterima dan diproses. Sebab, jika tidak hal ini dinilai bisa jadi contoh buruk di masyarakat dan akan diulangi oleh orang lain.
"Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar supaya segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," katanya.
Sementara itu, M.Sholihin, seorang warga Kalbar yang bergabung dengan FUIB untuk melaporkan Cornelis membeberkan kalau pidato itu disampaikan Cornelis itu terjadi belum lama ini. Pria yang juga jadi kuasa hukum FUIB itu menyebut bahwa hal ini terjadi bukan baru pertama kali.
Bahkan, menurutnya Cornelis juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Kalbar atas tindakan yang tak jauh beda.
"Kalau pidato yang penjajah ini baru, masih menjelang masa kampanye. Dengan yang saya laporkan dulu itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini, jadi ini yang berbahaya. Saya tidak hafal tanggalnya, tapi masih dalam waktu kampanye. Di dalam acara pertemuan suku mereka," kata dia. (ren)