Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi soal 'Uang Capres Jokowi'
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Dua komunitas relawan Jokowi melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada polisi di Surabaya pada Selasa, 26 Juni 2018. Pangkal laporan ialah pernyataan Fahri di beberapa media online tentang Jokowi, yang disebut mengumpulkan dana pencapresan dari fee sejumlah proyek.
Pernyataan bernada tudingan itu disampaikan Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Juni 2018, dan diberitakan sejumlah media online. Segera setelah berita pernyataan Fahri itu tersebar luas, tanggapan dari sejumlah politikus pun mengalir sahut-menyahut.
"Nanti di Pilpres ini yang paling banyak duitnya memang Pak Jokowi, karena dia incumbent, on going project-nya banyak. Bayangkan ini proyek bikin jalan tol di mana-mana. Ini kan pelabuhan, airport, segala macem. Itu kasnya banyak. Orang-orang yang dapat fee itu kan, pasti mau nyumbang kepada penguasa," kata Fahri.
Relawan Jokowi bereaksi keras atas pernyataan itu, di antaranya Masyarakat Peduli Pangan atau Mapan dan Sekretariat Nasional atau Seknas Jatim. Dua elemen ini pun melaporkan Fahri ke Polda Jatim. "Kami melaporkan Fahri Hamzah ke Polda atas pernyataannya di beberapa media online yang menyebut Presiden Jokowi kumpulkan pundi-pundi uang fee proyek," kata Ketua Mapan Jatim, Purwadi.Â
Purwadi mengatakan, Fahri dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menghina kepala negara. Pasal 310 dan 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diajukan kepada polisi dalam laporan itu. "Kami sertakan bukti berita di beberapa media online dalam laporan ini," tandas Purwadi.Â
Ketua Seknas Jokowi Jatim, Sapto Rahardjanto, menyebut pernyataan Fahri itu tidak hanya terkait tudingan uang dari pengusaha, tapi fee proyek-proyek infrastruktur di daerah-daerah. Dia keberatan Jokowi dituding seperti itu.
"Kita kaget dengan pernyataan itu. Menurut kami, anggapan tersebut sudah berujung pada sebuah tuduhan," ujar Sapto. (ren)