Tak Ada Pemantau di 16 Daerah, Pilkada Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi surat suara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Abhan mengatakan, ada 16 daerah dengan calon tunggal dari 171 daerah daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada Rabu besok, 27 Juni 2018. Dari seluruh daerah itu, belum semua mempunyai pemantau yang resmi.

Didukung 7 Partai Besar, Cabup-Cawabup Sukoharjo Malah Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS

"Sampai saat ini, baru sekitar tiga daerah (dari 16 daerah) saja yang punya pemantau pilkada resmi," kata Abhan, usai pembukaan Electoral Studies Program di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Abhan menambahkan, lembaganya sudah sejak lama mengingatkan pada penyelenggara dan pemerhati pemilu di daerah tersebut, untuk membentuk dan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau resmi. 

Lawannya Didiskualifikasi, Otomatis Paslon Lisa-Wartono Menangkan Pilkada Kota Banjarbaru

"Kami jauh-jauh hari sudah mendorong, agar 16 daerah itu punya pemantau pilkada yang resmi dan terdaftar," ujarnya.  

Abhan menambahkan, pemantau resmi akan memiliki dasar hukum untuk melakukan pelaporan hingga proses hukum, terkait pelanggaran atau sengketa pilkada. Dan, laporan lembaga resmi akan jadi acuan penindakan atas kecurangan.  

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Termasuk, pascapilkada di mana seringkali setelah pelaksanaan ada gugatan dari pihak atau kandidat yang tidak menerima kekalahan melalui Mahkamah Konstitusi. Dan, seringkali gugatan tersebut mengacu pada laporan lembaga pemantau pilkada.

Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu pasangan kepala daerah peserta Pilkada serentak adalah Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kota Tangerang (Banten).

Kemudian di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Bila dibandingkan dengan data pilkada sebelumnya pada 2018, lebih banyak kandidat kepala daerah yang melawan kotak kosong. Pada Pilkada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal, yakni Kota Tebingtinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw , Kota Sorong, dan Kota Jayapura.

KPU mengungkapkan bahwa apabila pasangan calon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

Ini Update Pasangan Calon yang Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU mencatat bahwa ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada serentak 2024. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelum.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024