Bule Rusia Bikin Jengkel Hakim PN Bali
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA – Bule asal Rusia bernama Artem Smirnov benar-benar bikin puyeng jalannya persidangan pimpinan Esthar Oktavi di PN Denpasar, Senin 25 Juni 2018. Sebab, bule ini selalu datang dengan pengacara yang berbeda-beda.
Sejak ia didudukkan di kursi pesakitan hingga jadwal sidang pemeriksaan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa, bule ini sudah tiga kali ganti Penasehat Hukum (PH). Pengacara yang terus berganti membuat hakim kesal. "Lalu sekarang terdakwa maunya gimana? Mau dari kami yang menunjuk untuk mendampingi?" tanya Hakim Oktavi pada terdakwa.
Oleh penerjemahnya, terdakwa menegaskan memang sudah memutuskan agar dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menunjuk langsung pengacara yang mendampinginya selama persidangan. "Ya Yang Mulia. Saya mau pengacara yang diberikan dari pemerintah (PN Denpasar)," ucapnya melalui penerjemahnya.
Atas keputusan itu, hakim tidak menanyakan apa yang jadi kendala hingga memutuskan ganti pengacara sampai berulang kali. Pun demikian, hakim mempertegas agar tetap menggunakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh hakim dari Pusbakum. Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda jadwal persidangan hingga pekan depan. "Harusnya jadwal hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan. Sidang akan ditunda minggu depan," ujar hakim dengan nada suara terdengar kesal.
Artem Smirnov ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Sebelumnya, JPU Paulus Agung Widaryanto mendakwa pria kelahiran Uni Republik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama pasal 113 ayat 1 atau dakwaan kedua pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi potongan daun dan batang tanaman ganja berwama hijau kecoklatan dengan berat 0,24 gram netto," sebut JPU Paulus dalam dakwaan pertama.
JPU Paulus di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal mula tertangkapnya pria sarjana Psikologi itu. Berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 WITA saat petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.
Dalam barang bawaan Artem, petugas menemukan satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merek Nova Tour yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik tisu ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe. Kemasan plastik itu berisikan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
"Selain narkotika jenis ganja tersebut, petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah custom declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 atas nama Artem Smirnov," beber JPU.
Dari hasil penimbangan, berat ganja diperkirakan sekitar 0,52 gram brutto atau 0,24 gram netto.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar ganja.