Menteri Muhadjir Ingatkan Jual Beli PPDB Bisa Dipenjara
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh jajarannya dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia agar tidak melakukan praktik jual beli kursi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena jual beli kursi itu merupakan hal yang termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
"Pada PPDB ini, Kemendikbud menyerukan dengan harap, dengan sangat, tidak ada praktek jual beli kursi," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Menurut Muhadjir, pelanggaran tersebut dapat diganjar dengan sanksi pidana. Maka dari itu, Ia menegaskan agar jangan ada satupun pihak yang melakukan praktik jual beli kursi.
"Praktek jual beli kursi itu adalah tindak pidana karena gak termasuk nomor 75 tahun 2017 tentang komite sekolah. jadi pemungutan praktek jual beli kursi adalah pelanggaran," ujarnya
Muhadjir menginginkan PPDB 2018 berjalan lancar dan jauh dari praktik melanggar hukum.
"Jangan sampai ada pungutan liar, Semua harus terlayani, untuk menjamin PPDB supaya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong akses pendidikan," ujarnya.