Menteri Muhadjir Ingatkan Jual Beli PPDB Bisa Dipenjara

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh jajarannya dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia agar tidak melakukan praktik jual beli kursi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena jual beli kursi itu merupakan hal yang termasuk ke dalam pelanggaran pidana.

Kemendikbudristek Pastikan Tidak ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

"Pada PPDB ini, Kemendikbud menyerukan dengan harap, dengan sangat, tidak ada praktek jual beli kursi," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.

Menurut Muhadjir, pelanggaran tersebut dapat diganjar dengan sanksi pidana. Maka dari itu, Ia menegaskan agar jangan ada satupun pihak yang melakukan praktik jual beli kursi.

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

"Praktek jual beli kursi itu adalah tindak pidana karena gak termasuk nomor 75 tahun 2017 tentang komite sekolah. jadi pemungutan praktek jual beli kursi adalah pelanggaran," ujarnya

Muhadjir menginginkan PPDB 2018 berjalan lancar dan jauh dari praktik melanggar hukum.

Sejarah Munculnya Sistem Zonasi dalam PPDB yang Sering Tuai Kontroversi

"Jangan sampai ada pungutan liar, Semua harus terlayani, untuk menjamin PPDB supaya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong akses pendidikan," ujarnya.

Presiden Prabowo Umumkan Wakil Menteri di Istana Merdeka

Kemendikbud Dipecah Tiga, Prabowo Tunjuk Abdul Muti, Prof Satryo hingga Fadli Zon jadi Menterinya

Nomenklatur Kemendikbud Ristek dipecah Presiden Prabowo Subianto jadi tiga kementerian.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2024