Suryadharma Ali Bantah PK karena Hakim Artidjo Sudah Pensiun

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah upaya peninjauan kembali (PK) yang baru diajukan ada kaitannya dengan hakim agung Artidjo Alkostar yang sudah pensiun. Menurut Suryadharma Ali, PK tersebut memang baru selesai dibuatnya.

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

"Kan ini tak mudah penyusunannya. Jadi selesai terus dikoreksi, selesai terus dikoreksi lagi. Jadi tidak ada hubungannya (sama Artidjo pensiun)," kata Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Dalam memori PK, Suryadharma Ali menganggap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasusnya. Selain itu, Suryadharma Ali juga membantah memperkaya diri sendiri.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Suryadharma minta agar MA membebaskan dirinya dari penjara. Kemudian, mengembalikan uang pengganti dan membatalkan pencabutan hak politik.

Sebelum Suryadharma Ali, ada dua narapidana kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan bekas Menkes, Siti Fadilah Supari.

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Menariknya, permohonan PK yang diajukan ketiganya tidak sampai berselang sebulan pasca Artidjo Alkostar pensiun dari jabatan Hakim Agung pada 22 Mei 2018 lalu.

Diketahui, nama Artidjo Alkostar sangat dikenal sangar kepada para pelaku korupsi. Banyak koruptor yang sudah diperberat hukumannya oleh Artidjo.

Presiden AS Terpilih Donald Trump.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memerintahkan TikTok untuk menutup seluruh operasional bagi pengguna di negara tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025