Suryadharma Ali Bantah PK karena Hakim Artidjo Sudah Pensiun
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah upaya peninjauan kembali (PK) yang baru diajukan ada kaitannya dengan hakim agung Artidjo Alkostar yang sudah pensiun. Menurut Suryadharma Ali, PK tersebut memang baru selesai dibuatnya.
"Kan ini tak mudah penyusunannya. Jadi selesai terus dikoreksi, selesai terus dikoreksi lagi. Jadi tidak ada hubungannya (sama Artidjo pensiun)," kata Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Dalam memori PK, Suryadharma Ali menganggap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasusnya. Selain itu, Suryadharma Ali juga membantah memperkaya diri sendiri.
Suryadharma minta agar MA membebaskan dirinya dari penjara. Kemudian, mengembalikan uang pengganti dan membatalkan pencabutan hak politik.
Sebelum Suryadharma Ali, ada dua narapidana kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan bekas Menkes, Siti Fadilah Supari.
Menariknya, permohonan PK yang diajukan ketiganya tidak sampai berselang sebulan pasca Artidjo Alkostar pensiun dari jabatan Hakim Agung pada 22 Mei 2018 lalu.
Diketahui, nama Artidjo Alkostar sangat dikenal sangar kepada para pelaku korupsi. Banyak koruptor yang sudah diperberat hukumannya oleh Artidjo.