Ajukan PK, Suryadharma Ali Minta MA Kembalikan Hak Politik

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali memohon agar Mahkamah Agung membatalkan pencabutan hak politik terhadapnya. Pencabutan hak politik itu dinilai sama dengan diskriminasi terhadapnya.

Pemuda ICMI Gugat Aturan Proyek Pengembangan PIK 2 Jadi PSN ke MA

"Yang penting, jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi. Jadi, ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," kata Suryadharma, saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dalam permohonan peninjauan kembali, Suryadharma meminta agar hakim membebaskan dia dari semua tuntutan hukum. Kemudian, meminta hakim memerintahkan supaya dia segera dikeluarkan dari penjara.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Selain itu, politikus PPP tersebut juga meminta hakim mengembalikan hak dipilihnya dalam jabatan publik. Memulihkan hak dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki jabatan publik.

"Atau, bila majelis hakim dalam tingkat PK (peninjauan kembali) berpendapat lain, kami harapkan dapat memberikan putusan seadil-adilnya," kata Suryadharma. 

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma, dan justu memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun, setelah jalani pidana pokok.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenang, dia dianggap rugikan uang negara senilai Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Peradi Heran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Pesertanya bukan Sarjana Hukum

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pesertanya boleh bukan Sarjana Hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025