Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara (nonaktif) Rita Widyasari terkait gratifikasi yang diterimanya.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Selain itu, hakim juga dituntut mengganjar Rita dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa satu, Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Selain Rita, Jaksa KPK juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun terhadap Komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin. Seperti Rita, Khairudin juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang meringkankan, kedua terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Sementara yang memberatkan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberhangus rasuah.  

Rita dan Khairudin dinilai jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun, khusus untuk Rita, jaksa KPK menilai politikus Partai Golkar itu pun terbukti melanggar Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa terima gratifikasi Rp469 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gratifikasi yang diduga diterima itu di antaranya terkait permohonan penerbitan SKKL dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar dan penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.

Selanjutnya terkait 867 proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Rita juga disebut menerima uang Rp 67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kukar. Rita bersama Khairudin juga menerima Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Selain itu, Rita juga didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan atas izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya