Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Komisi Pemilu Umum Daerah Simalung memberikan kemudahan untuk keluarga korban Kapal Motor Sinar Bangun, yang masih menunggu di Posko Terpadu untuk menggunakan hak suaranya pada gelaran Pilkada Seretak pada 27 Juni mendatang.
Mereka bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tigaras, Heni Sinaga mengakui, sudah mengumumkan dan mensosialisasi kebijakan tersebut. Khususnya, kepada seluruh keluarga KM Sinar Bangun.
"Kami mendapatkan instruksi dari teman-teman PPK (Panitia Pemilu Kecematan) di KPU Simalung mengajukan kepada kami selaku PPS untuk keluarga korban di luar daerah ini, untuk memfasilitasi hak pilih suaranya. Kami di TPS 1 Tigaras ini," ucap Heni kepada wartawan di Tigaras, Senin 25 Juni 2018.
Heni mengatakan, pihaknya menggandeng Kepolisian dalam melakukan sosialisasi. Termasuk, melakukan pendataan keluarga korban yang ada di Posko Terpadu Kecelakaan KM Sinar Bangun di Tigaras.
"Persyaratan cukup Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan surat keterangan (suket) boleh juga. Baru kami terima informasi untuk keluarga korban saja dulu," tutur Heni.
Untuk petugas SAR yang berstatus masyarakat sipil, Heni mengatakan, belum menerima instruksi untuk melakukan pendataan yang sama dari PPK dan KPU setempat. Mereka fokus untuk keluarga korban kapal motor tersebut.
"Kalau itu, kami belum dapat Informasi. Baru khusus untuk keluarga korban saja saat ini," ungkapnya.
Sementara itu, dari ratusan korban penumpang KM Sinar Bangun masih dinyatakan hilang. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 22 orang korban. Di antaranya, 19 korban dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia. (asp)