Jokowi Teken Keppres Libur Nasional Pilkada Serentak 2018
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden atau Kepres, sebagai landasan hukum bahwa pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018, menjadi libur nasional.
"Sudah ditandatangani Presiden," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin 25 Juni 2018.
Dengan begitu, maka pada pencoblosan di 171 lusa, aktivitas sekolah dan perkantoran resmi diliburkan. "Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangan Presiden," kata Johan menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memastikan, pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, sebagai hari libur nasional.
Wiranto mengatakan, pada rapat koordinasi terakhir pelaksanaan Pilkada serentak, KPU mengusulkan agar tanggal 27 Juni sebagai libur nasional, tidak hanya libur di 171 daerah yang menggelar pilkada.
Sebab, menurutnya, walau pilkada hanya diselenggarakan di 171 daerah. Nyatanya, banyak para pemilih yang beraktivitas di daerah lain, meski domisili KTP mereka masih di daerah yang melaksanakan pilkada. (mus)