Pemerintah Setuju Pilkada Serentak 27 Juni Libur Nasional
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, memastikan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, sebagai hari libur nasional.
Wiranto mengatakan pada rapat koordinasi terakhir pelaksanaan Pilkada serentak, KPU mengusulkan agar tanggal 27 Juni sebagai libur nasional, tidak hanya libur di 171 daerah yang menggelar pilkada.
Sebab, menurutnya, walau pilkada hanya diselenggarakan di 171 daerah. Nyatanya, banyak para pemilih yang beraktivitas di daerah lain, meski domisili KTP mereka masih di daerah yang melaksanakan pilkada.
"Artinya tidak mungkin 171 tapi yang lain enggak libur. Maka diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan secara nasional dan disetujui pemerintah dengan dikeluarkan Perpres," kata Wiranto di Mabes Polri, Senin, 25 Juni 2018.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan libur nasional diyakini akan berpengaruh terhadap tingginya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada yang hanya diselenggarakan serentak di 171 daerah.
Namun demikian, proses administrasi kenegaraan berupa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secara resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Ia memastikan pengumuman resmi akan disampaikan bila libur nasional sudah pasti diberlakukan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pemberlakuan hari libur pada saat melaksanakan pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden merupakan amanat Undang Undang Pemilu.
"Undang-undang menyebutkan pemilihan kepala daerah, pileg, pilpres, diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi memang (daerah-daerah yang melaksanakan pilkada) harus libur, itu perintah undang-undang," ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.
Arief mengaku belum bisa memastikan jika libur akan diberlakukan juga secara nasional. Pemerintah pusat saat ini masih mengkaji pemberlakuan kebijakan yang nantinya akan diatur oleh keputusan presiden (Keppres) itu.
"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang," ujar Arief. (ase)