Tiga Mantan Komisaris Nindya Karya Diperiksa KPK
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan Komisaris PT Nindya Karya, hari ini.
Ketiga komisaris tersebut adalah Komisaris Utama PT Nindya Karya, Roestam Sjarief dan dua komisaris, Sumyana Iskandar serta Usman Basjah. Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi PT Nindya Karya terkait pembangunan Dermaga Sabang.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
Dalam perkara ini, selain PT Nindya Karya, KPK juga telah menjerat PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Dua korporasi itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Kedua korporasi ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba Rp49,9 miliar. Penyidik KPK juga telah memblokir rekening perusahaan tersebut. (mus)