Bupati Kader PKS Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye Pilkada
- Repro Instagram
VIVA – Kepolisian menetapkan Bupati Berau, Muharram, sebagai tersangka pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018.
Menurut Kepala Polres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, penyidik menetapkan Muharram sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Pilgub tertanggal 21 Juni 2018.
"Pada 21 Juni, kami sudah melayangkan panggilan kepada saudara terlapor untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Pramuja, Sabtu, 23 Juni 2018.
Muharram yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Dia diperiksa polisi setelah dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan terkait pidato di muka umum dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut tiga di Pilgub Kaltim 2018, Isran-Hadi.
Kampanye itu bahkan digelar di rumah Muharram di Jalan Albina, Tanjung Redeb, Berau, pada Bulan Ramadan 2018.
Selain mengajak masyarakat mencoblos salah satu pasangan, Muharram juga berfoto dengan menunjukkan tiga jari.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka ini, Muharram berdalih dirinya bukan berkampanye atau mengampanyekan pasangan nomor urut tiga. Dia hadir di acara itu sebagai Ketua PKS, bukan sebagai Bupati Berau.
"Saya ke acara lebih pada ketua partai, dan tuan rumah ada Ketua DPW Berau hadir di sana. Sebagai kapasitas ketua partai dan di luar jam kerja," kata Muharram.
Sedangkan tentang foto mengacungkan tiga jari, Muharram beralasan pose foto itu merupakan arahan juru foto yang mengabadikan momen acara.
"Pada saat Pak Isran mengajak berfoto dan fotografer bilang 'angkat tangan Pak', ya saya angkat tangan," katanya.
Diketahui, pasangan Isran-Hadi merupakan Cagub dan Cawagub Kaltim yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN. (ase)
Laporan Sarno dari Berau,