KPK Perpanjang Penahanan Bupati Purbalingga
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Purbalingga, Tasdi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diperpanjang masa penahannya selama 40 hari ke depan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Tasdi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
"Hai ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka dugaan suap kepada Bupati Purbalingga terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Menurut Febri, penahanan lima tersangka ini terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Juli 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Selain Tasdi, lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya, Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. (mus)