KPK Perpanjang Penahanan Bupati Purbalingga

Bupati Purbalingga, Tasdi terkena Operasi Tangkap Tangan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Purbalingga, Tasdi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diperpanjang masa penahannya selama 40 hari ke depan.

Nyoblos di Penjara, Eks Bupati Purbalingga Blak-blakan Pilih Jokowi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Tasdi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

"Hai ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka dugaan suap kepada Bupati Purbalingga terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

KPK Akan Jemput Paksa Politikus PDIP Utut Adianto

Menurut Febri, penahanan lima tersangka ini terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Juli 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Berkas Bupati Purbalingga Tersangka Proyek Islamic Center Rampung

Selain Tasdi, lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya, Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. (mus)

Bupati nonaktif Tasdi disela sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Profil Tasdi Eks Bupati Purbalingga, Mantan Napi Koruptor Kini Stafsus Mensos Risma

Mantan Bupati Purbalingga periode 2016 hingga 2018, Tasdi, saat ini tengah mengemban jabatan barunya di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai staf khusus Mensos Risma.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2023