Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/18
VIVA – Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dinyatakan hakim terbukti terlibat berbagai kasus bom di Tanah Air, termasuk bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menilai pertimbangan majelis hakim itu tidak kuat dan dipaksakan. Dia menyebut Aman hanya menyampaikan pesan dari juru bicara ISIS Abu Muhammad al-Adnani serta mengamini khilafah.
"Dipaksakan sekali, apa yang dijadikan alat bukti tadi adalah pesan beliau kepada Abu Gar (Saiful Muhtohir alias Abu Gar/terpidana kasus Bom Thamrin), yang menyampaikan pesan dari Syeikh Adnani bahwa harus melakukan amaliyah seperti di Prancis," kata Asludin usai pembacaan vonis terhadap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat 22 Juni 2018.
"Tapi Abu Gar sendiri menyatakan dalam sidang, apa yang dikatakan ustaz Oman (Aman Abdurrahman) itu sudah dia ketahui sebelumnya, bukan karena ustaz Oman," ujar Asludin menambahkan.
Atas dasar itulah, Asludin tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, Aman tidak terbukti menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman di berbagai wilayah di Tanah Air. "Ajaran itu kalau menggerakkan orang kan itu tergantung orangnya mau digerakkan atau tidak," kata Asludin.
Terlepas dari itu, Asludin menyebut sikap Aman terhadap vonis mati yaitu tak menolak serta tidak menerima. Menurutnya, Aman dalam posisi berlepas diri.
"Karena dia tidak mengakui adanya peradilan dan negara, maka dia berlepas diri. Kami dari pengacara menyatakan pikir-pikir, dia berlepas diri, dia tidak menerima dan tidak menolak. Dia tidak ada keinginan melakukan banding tapi kami sebagai penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," kata Asludin.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Aman Abdurahman dijatuhi hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Jaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.