Mendagri Minta Pj Gubernur Sumut Tak Usah Urusi Pilkada

Prosesi Pelantikan PJ Gubernur Sumut Eko Subowo
Sumber :

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Subowo, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara. Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi, telah berakhir masa jabatannya.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Eko dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Sumatera Utara, Jum'at 22 Juni 2018. Pelantikan tersebut, dihadiri oleh pejabat utama di jajaran Pemprov Sumut.

Penjabat Gubernur ini akan bertugas sampai Gubernur Sumut terpilih di Pilkada 2018 dilantik. Tjahjo meminta kepada Eko untuk tidak mengurusi soal Pilkada Sumut. Namun, tetap sebagai fungsi pimpin roda pemerintahan di Sumut.

Momen Ahok dan Anies Duduk Sebelahan di Pendopo Balai Kota Jakarta

"Pak Eko, meskipun jabatannya singkat, enggak usah ngurusi Pilkada, serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Bantu mereka jika ada kekurangan anggaran," ucap Mendagri.

Tjahjo juga meminta Eko untuk memperhatikan kondisi keamanan pada pelaksanaan pikada serentak dengan berkoordinasi bersama jajaran dan pihak Kepolisian untuk menciptakan Pilkada damai.

Pj Gubernur Jabar Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Pungli di Tempat Wisata

"Berkoordinasi dan ikuti arahan dari Kapolda Sumut tentang penanganan Kamtibmas. Berkoordinasi dengan TNI dan instansi lainnya," tegasnya.

Eko Subowo dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018 pada 17 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya pemerintah pusat berencana menempatkan perwira tinggi Kepolisian, Irjen Pol Martuani Sormin, untuk menduduki posisi ini. Namun seiring polemik yang terjadi, rencana itu dibatalkan.
 

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025. Keputu

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025