Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Sidang vonis Aman Abdurrahman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA –  Majelis Hakim mengabulkan permohonan ganti rugi dari para saksi dan korban dari aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur. Pengabulan permohonan ganti rugi usai hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus teroris Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu korban peristiwa bom di Sarinah, Thamrin, dan Kampung Melayu. Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp1.017.107.363 (Rp 1,017 miliar)," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan putusan Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Hakim memutuskan, biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dari hasil kejahatan terorisme itu, akan dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Dalam kasus Aman Abdurahman beberapa perwakilan korban mengajukan permohonan ganti rugi untuk biaya kompensasi. Uang itu nantinya akan digunakan untuk biaya perawatan akibat aksi terorisme.

Dalam berkas tuntutan jaksa, tercatat 16 nama korban dan berhak mendapat ganti rugi atas peristiwa bom Thamrin dan Kampung Melayu.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Aman Abdurahman dijatuhi hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Jaini di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya