Jaksa Agung Dukung Vonis Mati Aman Abdurrahman
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras/18
VIVA – Terdakwa aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo melihat bahwa putusan hakim sependapat dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia pun menyebut hukuman mati sudah selayaknya diberikan kepada pimpinan JAD tersebut.
"Rasanya di sini terlihat bahwa hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya untuk di vonis seperti itu, hukuman mati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Prasetyo menambahkan, dalam putusannya hakim melihat perbuatan dan rangkaian peristiwa yang terjadi serta akibat yang ditimbulkan. Untuk itu, ia menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.
"Ya kita menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat dong. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," katanya.
Mengenai kemungkinan nanti ada upaya banding, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melawannya dengan upaya hukum.
"Ya kalau mereka banding ya kita akan banding. Kita harus jalan. Karena kita punya asumsi, siapa tahu nanti bisa sampai kasasi. Makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan. Kalau mereka mengajukan upaya hukum ya kita juga upaya hukum supaya kita tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan keimbangan serupa apa yang dilakukan terdakwa," ucapnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Aman Abdurahman dijatuhi hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Jaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme