Sebelum Dihukum Mati, Aman Minta Dipindah dari Mako Brimob
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Terdakwa aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman, menyampaikan pesan penasihat hukumnya agar segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pesan ini disampaikan Aman sebelum sidang vonis yang dibacakan pada hari ini.
"Kalau pesan ustaz Oman kepada saya sebelum sidang ini, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya, dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," kata Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Asludin tak mengetahui secara pasti, apa alasan permintaan Aman untuk segera dipindahkan dari Mako Brimob. Menurutnya, hal itu merupakan pesan kliennya kepada dirinya setelah mendengar vonis hakim.
"Apakah pindah atau mau bagaimana yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," kata dia.
Sementara itu, Asludin menilai bahwa putusan mati dari Majelis Hakim terlalu dipaksakan. Dia mengklaim, dalam vonis tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung peran Aman Abdurahman dalam rentetan teror di Indonesia.
"Tadi saya katakan bahwa satu-satunya yang bisa menghubungkan ustaz Oman dengan bom Thamrin dan lain-lain, itu adalah pesan yang disampaikan oleh Aman kepada Abugar, pesan itu bukan pesan dari ustaz Oman tapi pesan dari Syekh Adnani juru bicara ISIS untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis," kata dia.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Aman dijatuhi hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Jaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.