Hakim Minta Fredrich Tak Baca Seluruh Isi Pledoi
- Edwin Firdaus
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta terdakwa Fredrich Yunadi tidak membacakan seluruh isi dalam pledoi atau nota pembelaan pribadinya, yang setebal sekitar 2.000 halaman.
"Kami sudah sepakat untuk efektif waktu nanti silakan saudara membacakannya, diresume (diringkas)," kata Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.
Fredrich pun mengamini permintaan majelis. Menurut mantan Pengacara Setya Novanto itu, dia hanya akan menyampaikan poin-poin penting dalam pledoi yang dibuat dalam waktu dua minggu tersebut.
"Yang jelas transkrip dari keterangan saksi-saksi kami masukan ke dalam pledoi, tetapi enggak perlu kami bacakan," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan nota pembelaannya menjadi sangat tebal lantaran terdapat transkip seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di dalam persidangan. Dia sengaja mentranskip keterangan para saksi agar tak dimanipulasi jaksa KPK.
"Yang Mulia perkenankan kami sampaikan, ini mengapa menjadi tebal karena kami menggunakan sistem transkrip. Karena apa yang direkam di dalam sidang kami tidak mau terjadi manipulasi," katanya.
Sementara tim penasihat hukum Fredrich juga akan membacakan pledoi setebal 300 halaman. Namun tim juga akan membacakan poin-poin pentingnya saja.
"Intinya sepakat yang penting-penting disampaikan di nota pembelaan. Yang didahulukan saudara (Fredrich Yunadi)," kata Hakim Saifuddin.
Sidang sendiri rencananya baru akan digelar pada pukul 13.30 WIB. Fredrich Yunadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Fredrich dinilai bersalah bersama-sama dokter Bimanesh memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.