Pilkada Serentak Diusulkan Jadi Libur Nasional
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Pemerintah merencanakan kebijakan libur nasional saat Pilkada serentak 2018 digelar pada 27 Juni 2018. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengatakan libur nasional diyakini akan berpengaruh terhadap tingginya tingkat partisipasi di Pilkada yang hanya diselenggarakan di 171 daerah.
"Tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," ujar Wiranto usai Rapat Koordinasi Khusus di Kementerian Bidang Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.
Menurut Wiranto, meski hanya diselenggarakan di 171 daerah, para pemilih di Pilkada itu berasal dari banyak daerah lain di Indonesia. Pasalnya, ada banyak juga warga yang beraktivitas di daerah lain meski domisili KTP mereka masih di daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Dengan demikian, kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas (warga) seperti itu, maka tentu akan mengganggu (tingkat partisipasi Pilkada) kan," ujar Wiranto.
Wiranto menyampaikan proses administrasi kenegaraan berupa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secara resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Mantan Panglima TNI ini menjanjikan pengumuman resmi akan disampaikan bila libur nasional sudah pasti diberlakukan.
"Tentunya kan butuh keputusan pemerintah, Presiden dalam hal ini," ujar Wiranto.