Aman Abdurrahman Tak Banding Karena Tolak Peradilan

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majeles haki PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Panca Darmansyah Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringakan dari Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim Ahmad Zaini langsung meminta terdakwa dan kuasa hukum berkonsultasi mengenai putusan ini.

"Silakan konsultasi. Hanya menolak menerima berpikir? Sudah itu saja. Kalau komentar jangan. Komentar kalau banding," kata Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Divonis Mati Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Ajukan Banding

Aman kemudian menanggapi pertanyaan majelis hakim dengan menjawab tidak akan mengajukan banding. "Saya tidak ada banding," kata Aman.

Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asludin Atjani, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai putusan tersebut. Ini karena apa yang dituduhkan hakim tidak benar, hanya karena Aman menyampaikan pesan moral untuk melaksanakan amaliah seperti di Prancis.

Tok! Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

“Itu yang dijadikan alasan majelis hakim bawa terdakwa ini terlibat dalam bom Thamrin dan yang lain-lain. Yang lain-lain itu hanya ajaran saja, memang diakui bahwa dia ini mengamini adanya khilafah. Karena ustaz Oman tidak mengakui adanya peradilan, negara, maka dia berlepas diri terhadap vonis ini, makanya dia tadi menolak,” katanya.

Ketua majelis hakim dalam persidangan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukum menanggapi putusan majelis hakim.

"Tujuh hari setelah putusan. Paling lambat Jumat depan. Karena selesai sidang dinyatakan ditutup," kata Ahmad sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Dalam putusan hakim, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Selain itu, Aman juga dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya