Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Aman Abdurrahman bersujud usai vonis.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman kini telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Usai pembacaan putusan, Aman yang menggunakan baju berwarna biru langsung berdiri melambaikan tangan dan bersujud. Hal ini sontak membuat aparat kepolisian yang berjaga di dalam langsung bereaksi. Anggota polisi bersenjata lengkap pun langsung membentuk pagar betis.

Melihat hal tersebut, ketua majelis hakim Akhmad Jaini pun meminta aparat kepolisian untuk menepi dan membiarkan Aman duduk di kursi persidangan.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

"Petugas keamanan silakan menepi. Tidak apa. Silakan menepi. Buka saja," kata Akhmad.

Mengenai alasan bersujudnya Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Atjani pun mengatakan, sebelum sidang vonis berlangsung Aman mengatakan akan menerima apapun vonis hakim dengan bersujud.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Janjinya sebelum sidang dia akan sujud syukur. Dia tadi kelihatan pas selesai dihukum mati dia langsung sujud. Pertimbangan dia jelas tidak mengakui hukum berlaku di Indonesia. Dia tidak akui persidangan tapi dia ikuti karena memang harus diikuti," katanya.

Dalam putusan hakim, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Selain itu, Aman juga dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar hakim ketua Ahmad Jaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018