Fredrich Yunadi Tuding dr Bimanesh Sudah Dibeli KPK
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi bersikeras menilai perbuatanya bukan masalah pidana merintangi proses hukum KPK atas Setya Novanto. Meskipun dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanes Sutarjo, dalam persidangan mengaku bersalah karena telah merekayasa data medis Setya Novanto sehingga KPK kesulitan melakukan proses hukum.
"Itu menurut dia (Bimanesh) kan, dia itu kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa. Dijadikan JC (justice collaborator). Lihat saja BAP dia. Di pledoi ini ada," kata Fredrich Yunadi sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.
Rencananya pada persidangan kali ini, Fredrich Yunadi akan menyampaikan surat pembelaan atau pledoi atas surat tuntutan Jaksa KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu mengaku harus begadang selama dua pekan untuk mengerjakan pledoi atau surat pembelaan yang mencapai 2.000 halaman.
"Setiap hari sampai jam 4 pagi. Dua minggu begadang terus," kata Fredrich.
Pledoi Fredrich Yunadi saat dibawa masuk ruang sidang.
Saat masuk ruang sidang, Fredrich turut memperlihatkan pledoinya yang terbagi dalam dua jilid. Dia mengaku akan membaca sendiri semua isi pledoinya itu.
"Iya saya bacakan semua. Nanti dengarkan saja, di sana kami mengungkap fakta persidangan," kata Fredrich.
Selain Fredrich, tim penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pledoi. Namun, pledoi tim kuasa hukum tidak setebal pledoi yang dibuat Fredrich.
Fredrich Yunadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Dia dinilai bersalah bersama-sama dokter Bimanesh memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.