Fredrich Yunadi Akan Bacakan Pledoi 2.000 Halaman

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Persidangan mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dilanjutkan hari ini, Jumat, 22 Juni 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

"Agenda pembacaan pledoi tim penasihat hukum dan FY (Fredrich Yunadi)," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan.

Ketika tiba di ruang sidang, Fredrich langsung memamerkan pleidoi yang dibuatnya sendiri dengan tulisan tangan yang mencapai 2.000 lembar. Pledoi itu akan dia bacakan sendiri. Katanya, pledoi itu dia ketik ulang dan butuh waktu lebih dari 2 minggu untuk penyusunannya.

Miryam S Haryani Bakal Diperiksa Lagi Dugaan Kasus e-KTP

"Nota pembelaan ini akan saya baca sendiri, ada 2 ribu halaman," ujar Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.

Pada persidangan sebelumnya, Fredrich sempat meminta kepada majelis hakim supaya jaksa membacakan semua yang tertuang dalam surat tuntutan. Sebab dia juga akan membacakan surat pembelaan secara rinci pada hari ini.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa Jaksa KPK telah melakukan perbuatan merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit (RS) Media Permata Hijau, Bimanesh Soetarjo.

Miryam S. Haryani.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2024