Warga China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Segera Diadili
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis 21 Juni kemarin. Selain itu polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.
"Saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, dalam keterangannya, Jumat 22 Juni 2018.
Kapal bewarna biru itu diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
"Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujar Eko.
Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pasca pelimpahan tahap II ini.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada empat tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni satu nahkoda, dan tiga ABK warga negara China.