Sidang Vonis Aman Abdurrahman Dimulai, Begini Kondisinya

Aman Abdurrahman masuk area persidangan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurahman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018. Terdakwa Aman sudah hadir dalam ruang persidangan.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Pantauan VIVA, sebelum sidang dimulai dengan majelis hakim sebanyak lima orang memasuki ruang sidang utama. Tak berselang berapa lama, terdakwa Aman pun terlihat memasuki ruang sidang dengan memakai baju tahanan berwarna orange.

Usai ketua majelis hakim Akhmad Jaini membuka sidang, para awak media pun diminta untuk keluar ruang sidang. Hal ini ditegaskan Akhmad sesuai perjanjian tak ada siaran langsung dalam sidang pembacaan vonis pimpinan JAD.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

"Para wartawan diminta keluar ruang sidang sesuai perjanjian," kata ketua majelis hakim Akhmad.

Para aparat kepolisian pun bergegas mengimbau para awak media untuk keluar. Semua peralatan awak media mulai dari kamera, tripod atau alat perekam lainnya diminta untuk tak berada di dalam ruang sidang.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Mohon maaf teman-teman wartawan untuk keluar dan peralatannya dikeluarkan," kata salah satu anggota kepolisian.

Sidang vonis Aman Abdurrahman

Foto: Suasana persidangan vonis Aman Abdurrahman. VIVA.co.id/Bayu Nugraha.

Awak media pun masih bisa masuk ke dalam ruang sidang dengan catatan tidak membawa alat perekam ataupun alat komunikasi. Pemeriksaan ketat pun dilakukan jika awak media ingin masuk ke dalam ruang sidang.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, sidang vonis ini dilarang untuk disiarkan secara langsung.

"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ucap Indra.

Awak media hanya diizinkan mengambil gambar ketika Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang. Setelah itu kembali untuk menunggu di luar ruangan.

Saat ini, sidang Aman sedang berlangsung. Awak media pun hanya menunggu di depan ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

 

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018