Sidang Vonis Aman Abdurrahman Dilarang Disiarkan Langsung

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan melarang media untuk menyiarkan secara langsung sidang vonis Aman Abdurrahman yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, larangan tersebut merujuk pada imbauan yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat, 22 Juni 2018.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

Meski sidang terbuka, Indra menjelaskan, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang hanya beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir.

Indra kembali mengatakan, selama persidangan berlangsung, media hanya dibolehkan berada di lobi Pengadilan.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break (jeda), nanti masuk lagi," kata Indra.

Polisi perketat pengamanan area sidang Aman Abdurrahman

Foto: Pengamanan ketat persidangan Aman Abdurrahman. VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Pengamanan Ketat

Sejumlah personel kepolisian sudah melakukan penjagaan rencana sidang vonis Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dari pantauan di lokasi pukul 07.00 WIB sejumlah kepolisian sudah melakukan apel pengamanan di halaman gedung pengadilan.

Sejumlah polisi bersenjata laras panjang juga sudah bersiaga di ruas Jalan Ampera Raya, persis di depan Pengadilan.

Saat gelar apel pasukan, sejumlah wartawan belum diperbolehkan masuk. Akses pintu keluar dan pintu masuk juga masih ditutup oleh pihak kepolisian. Saat pukul 07.30 WIB, awak media pun dipersilakan masuk ke area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi mengatakan, sebanyak 450 personel gabungan baik Polri dan TNI disiagakan. "Ada 450 personel disiapkan," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.

Sebelum dimulainya sidang, Indra mengatakan, pihaknya akan mensterilkan ruangan dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indra pun menuturkan, pada pagi ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menggelar sidang lain selain sidang Aman Abdurahman. "Pagi ini khusus sidang Aman dan tak ada sidang lagi," ujarnya.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018