Durhaka, Anak Ini Tega Bakar Rumah Ibunya

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran padamkan api.
Sumber :

VIVA - Putu Didik Setiawan (30) pantas disebut anak durhaka. Bagaimana tidak, hanya gara-gara tak diberi uang untuk merayakan ulang tahun pernikahan oleh ibunya, dia nekat membakar rumah orang yang telah melahirkannya itu.

Kacau! Anak Durhaka di Palembang Tega Aniaya Ayah Pakai Tabung Gas gegara Tak Diberi Uang

Akibat perbuatannya, pria ini harus merasakan kursi pesakitan Kamis, 21 Juni 2018. Meski begitu, ibu kandung terdakwa, Ni Luh Susilawati tetap saja memaafkan perbuatan anaknya itu.

Di muka sidang pimpinan Hakim Esthar Oktavi, meski rumahnya rata dengan tanah, Susilawati dengan ikhlas memaafkan perbuatan anak kandungnya itu.

Pernah Berseteru, Deretan Artis Ini Dicap Anak Durhaka oleh Orangtua

"Saya memaafkan dia (terdakwa) dan tidak ada dendam," kata ibu kandungnya yang jadi saksi di muka sidang.

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Manik Yogiartha.

Tegas! Lolly Minta Netizen Setop Menyebutnya Anak Durhaka

Usai sidang, kepada wartawan Manik mengatakan bahwa pada intinya korban (ibu kandung terdakwa) sudah memaafkan terdakwa. "Saat bersaksi, korban sudah memaafkan terdakwa," sebut pengacara muda ini.

Manik menuturkan, peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 di Jln. Batanta Gn 3B, Denpasar. Pembakaran rumah ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp3 juta kepada ibunya.

"Terdakwa minta uang Rp3 juta kepada ibunya untuk merayakan hari pernikahan," sebut Manik.

Namun, ibu terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu. "Kemudian ibu terdakwa meminjam uang Rp500 ribu ke orang lain," ungkapnya.

Terdakwa tidak mau hanya diberi uang Rp500 ribu dan meminta tambahan Rp1 juta. "Saat meminta uang Rp1 juta, terdakwa mengancam kalau tidak diberikan akan membakar rumah," turur Manik.

Uang Rp1 juta tersebut, menurut Manik, nantinya oleh terdakwa akan dibelikan cicin untuk diberikan kepada istrinya saat ulang tahun pernikahan.

Namun sayang, karena orang tuanya tidak sanggup menyediakan uang, terdakwa pun akhirnya nekat membakar rumah ibunya hingga rata dengan tanah.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Sedangkan terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya