KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

Tersangka yang juga mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, Fayakhun Andriadi.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Perpanjangan itu dilakukan KPK untuk 30 hari ke depan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait kasus suap yang terjadi antara Komisi I DPR dan TNI AL tersebut.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dibutuhkan dalam rangka kepentingan penyidikan. Termasuk salah satunya untuk menelisik kucuran dana korupsi satelit monitoring Bakamla yang mengalir ke sejumlah anggota DPR lainnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut tahun 2016.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Politisi Golkar itu diduga menerima fee dari hasil pengurusan anggaran pengadaan proyek tersebut sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak cuma fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun juga diduga menerima uang sebanyak 300 ribu dolar AS dari proyek tersebut.

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020