Jaga Sidang Putusan Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Sniper

Terdakwa perkara teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terpidana kasus teroris sekaligus pimpinan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman akan menjalani sidang vonis pada Jumat 22 Juni besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

Guna mengamankan jalannya sidang, ratusan personel dari TNI dan Polri akan membentuk pengamanan empat ring.  

"Untuk sidang vonis nanti, kita akan bentuk pengamanan empat ring di sekitar PN Jaksel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar kepada VIVA, Kamis 21 Juni 2018.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 378 anggota gabungan Polri dan TNI akan berjaga mengamankan jalannya sidang.

"Untuk jumlah personel tidak ada banyak perubahan dari sidang sebelumnya. Hanya saja tingkat kewaspadaan kita tingkatkan," ujarnya menambahkan.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

Selain itu, Indra mengungkapkan, beberapa personel akan dilengkapi dengan persenjataan lengkap untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan. Bahkan, pihak Kepolisian telah menyiapkan personel penembak jitu atau sniper.

"Jadi dari Brimob dan tim Eagle One ada yang bersenjata lengkap untuk antisipasi. Kita juga siapkan sniper," ujar Indra.

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk penutupan arus lalu lintas di depan PN Jaksel dilakukan secara situasional.

"Untuk arus lalu lintas di depan PN itu nanti situasional, apakah ada penutupan atau tidak, kita lihat nanti di lapangan. Yang terpenting bahwa Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan dari Polres Jaksel siap untuk mengamankan jalannya sidang dari pada Aman Abdurrahman," katanya.

Aman sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aman melanggar Pasal 14 Jo 6 dan Pasal 14 Jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Aman dianggap punya peran dan menjadi dalang dari serangkaian bom seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu dan Bom Gereja HKBP Oikumene Samarinda. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya