Sebut 'Mudik Neraka', Habiburokhman Dipolisikan Mahasiswa

Politikus Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Danick ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Juni 2018 kemarin. Habiburokhman dilaporkan terkait ucapannya soal 'Mudik Neraka' beberapa waktu lalu.

Habiburokhman: Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa Arteria Dahlan

"Ya ada seorang warganet yang melapor kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis 21 Juni 2018.

Menurut Argo, Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya soal 'Mudik Neraka' dianggap menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada.

Sindir Jokowi, Fadli Zon Ditegur Prabowo dan Gerindra Minta Maaf

"Menurut pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada," kata Argo.

Sementara Danick yang dikonfirmasi telah membenarkan laporan itu. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Habiburokhman tidak sesuai dengan fakta.

Habiburokhman Siap Perjuangkan Remisi untuk Habib Rizieq

"Saya tahu persis karena pada waktu dan tempat yang disebutkan oleh Haboburokhman sedang mengantar teman saya mudik ke Merak. Kemudian dia (Habiburokhman) saat mudik tidak menggunakan jalur darat tetapi udara, itu jelas suatu kebohongan," kata Danick.

Lebih lanjut, Danick berharap agar polisi segera memproses laporannya itu. Sebab ucapan Habiburokhman dianggap jauh dari fakta dan membuat kegaduhan di masyarakat.

"Pernyataan itu seperti dibuat-buat. Daripada menimbulkan polemik, biar dibuktikan melalui proses hukum," ujar Danick.

Laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor LP/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebelumnya, Habiburokhman menceritakan mengenai pengalaman mudiknya dan tahun ini kegiatan seperti neraka. Katanya, saat akan mudik ke Lampung rencananya akan membawa kendaraan pribadinya melewati Pelabuhan Merak. Tepat pada H-2 Lebaran, kendaraannya harus antre mulai dari jam sahur sampai pukul 12.30 WIB.

"Siang baru naik kapal gitu loh, itu lancar apanya. Itu namanya 'neraka' mudik lah gitu," kata Habiburokhman.

Dengan apa yang dialami, Habiburokhman menegaskan bahwa propaganda mudik lancar yang disampaikan pemerintah Joko Widodo tidak benar. Karena kemacetan terjadi saat arus mudik tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya